Selamat datang di Web Himpunan Mahasiswa Teknik Elektro (HME) Universitas Jember, semoga tulisan yang ada di web ini berguna bagi kita semua. Terimasih atas kunjungan anda.

AD/ART HME UNIVERSITAS JEMBER


DRAFT ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA




HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
UNIVERSITAS JEMBER

PEMBUKAAN

Oleh dorongan hak dan tanggung jawab serta pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan almamater  Universitas Jember, kami  mahasiswa Teknik Elektro Universitas Jember mempunyai kewajiban belajar, berkarya, dan berjuang.
Atas dasar ini pula, sesuai  dengan kemurnian, kedaulatan, dan asas kemahasiswaan, mahasiswa Teknik Elektro Universitas Jember berhimpun dalam Himpunan Mahasiswa Elektro Universitas Jember.
Kemudian untuk mencapai tujuan kesejahteraan anggota dan memperjuangkan nilai-nilai kebenaran berdasarkan kemanusiaan, disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  berdasarkan kemahasiswaan yang murni.
ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Elektro Universitas Jember atau disingkat HME UJ.
Pasal 2
HME UJ didirikan pada tangal 14 Februari tahun 2002.
Pasal 3
HME UJ bertempat di Fakultas Teknik Universitas Jember.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas HME UJ adalah Pancasila, Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Keilmuan Elektro.
Pasal 5
HME UJ bersifat demokratis dan keahlian.
Pasal 6
HME UJ bertujuan:
1.            Memperjuangkan kepentingan anggota dalam bidang studi dan kesejahteraan.
2.            Memupuk dan membina kekeluargaan antar anggota beserta alumni.

3.            Membentuk anggota yang kreatif, inovatif, berwawasan luas, dan berbudi pekerti luhur.
4.            Memperjuangkan nilai-nilai kebenaran berdasarkan kemanusiaan.
5.            Mengembangkan dan memasyarakatkan ilmu elektro.

BAB III
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Pasal 7
HME UJ menjalin hubungan dengan Universitas Jember beserta struktur kelengkapannya.
Pasal 8
HME UJ menghormati dan bekerja sama dengan organisasi kemahasiswaan lain yang dilakukan atas dasar kesamaan tujuan.
Pasal 9
Hubungan dengan lembaga atau perseorangan di masyarakat, berlandaskan pengabdian kepada masyarakat dan saling menguntungkan.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota HME UJ terdiri atas:
1.            Anggota Biasa
2.            Anggota Kehormatan

BAB V
ORGANISASI
Pasal 11
Pemegang kekuasaan dan kedaulatan tertinggi di HME UJ adalah anggota yang direpresentasikan dalam Musyawarah Besar HME UJ.
Pasal 12
Kelengkapan organisasi HME UJ adalah:
1.            Dewan Pertimbangan Mahasiswa HME UJ atau disingkat DPM HME UJ.
2.            Pengurus HME UJ.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawarah HME UJ terdiri dari Musyawarah Besar Tahunan dan Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 14
Musyawarah Luar Biasa terdiri atas:
1.            Musyawarah Pembubaran HME UJ.
2.            Musyawarah Perubahan dan Pengesahan AD dan ART HME UJ.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan HME UJ diperoleh dari:
1.            Iuran Anggota biasa.
2.            Sumbangan yang tidak mengikat.
3.            Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD dan ART HME UJ.
Pasal 16
Keuangan HME UJ dikelola oleh Pengurus HME UJ.

BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 17
Atribut HME UJ terdiri atas:
1.            Jaket HME UJ.
2.            Bendera HME UJ.
3.            Lambang HME UJ.
4.            Kemeja HME UJ.

BAB IX
PERUBAHAN AD DAN ART HME UJ
Pasal 18
Usulan pengubahan AD dan ART HME UJ diajukan atas persetujuan minimal dua pertiga jumlah Anggota Biasa.
BAB X
PEMBUBARAN HME UJ
Pasal 19
Usulan pembubaran HME UJ diajukan atas persetujuan minimal tiga perempat jumlah Anggota Biasa.

BAB XI
HAL-HAL LAIN
Pasal 20
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Penjelasan AD dan ART HME UJ.







ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Ayat 1
Keanggotaan HME UJ terdiri atas:
1.            Anggota Biasa adalah seluruh mahasiswa jurusan teknik elektro UJ yang telah dinyatakan lulus dari proses kaderisasi yang ada di HME UJ.
2.            Anggota Kehormatan adalah:
a.   Alumni mahasiswa teknik elektro UJ yang pernah menjadi Anggota Biasa.
b.   Mahasiswa atau bukan mahasiswa yang diangkat karena hal-hal tertentu.
Ayat 2
Pengangkatan Anggota Kehormatan untuk pasal 1, poin 2 bagian b, dilakukan oleh Pengurus HME UJ setelah disetujui oleh DPM HME UJ.
Pasal 2
Kewajiban Anggota HME UJ
1.            Setiap Anggota HME UJ wajib menjunjung tinggi dan menaati AD dan ART HME UJ serta peraturan yang berlaku di HME UJ.
2.            Memelihara dan menjaga nama baik HME UJ.
3.            Setiap Anggota Biasa wajib membayar iuran anggota sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus HME UJ bersama DPM HME UJ.
Pasal 3
Ayat 1
Hak Anggota HME UJ
1.            Anggota Biasa
a.   Menyampaikan ide dengan cara lisan, tulisan, dan bentuk lainnya.
b.   Mengikuti kegiatan HME UJ.
c.    Menggunakan fasilitas HME UJ.
d.   Membawa nama HME UJ atas persetujuan Pengurus HME UJ.
e.    Memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
f. Mengeluarkan pendapat dan memiliki hak suara pada saat Musyawarah Besar HME UJ.
2.            Anggota Kehormatan
a.                             Mengeluarkan pendapat pada saat Musyawarah Besar HME UJ.
b.                             Memiliki hak suara pada saat Rapat Pembubaran HME UJ.
c.                              Memberikan saran dan kritik untuk HME UJ.
d.                             Mengikuti kegiatan HME UJ atas persetujuan Pengurus HME UJ.
e.                              Menggunakan fasilitas HME UJ atas persetujuan Pengurus HME UJ.
f. Membawa nama HME UJ atas persetujuan Pengurus HME UJ.
Ayat 2
Tata cara penggunaan kewajiban dan hak diatur dalam peraturan tersendiri yang dibuat oleh Pengurus HME UJ dan disetujui DPM HME UJ.
Pasal 4
Ayat 1
Anggota HME UJ yang melanggar AD dan ART HME UJ akan diberi sanksi berupa:
1.            Peringatan tertulis.
2.            Pencabutan status keanggotaan.
Ayat 2
Mekanisme sanksi diatur dalam aturan tersendiri yang dibuat dan disetujui oleh Pengurus HME UJ bersama DPM HME UJ.
Pasal 5
Status keanggotaan HME UJ hilang jika:
1.            Meninggal dunia.
2.            Tidak lagi menjadi mahasiswa teknik elektro UJ, kecuali Anggota Kehormatan.
3.            Keanggotaannya dicabut oleh Pengurus HME UJ dan disetujui oleh DPM HME UJ.
4.            Dalam tenggang waktu satu minggu setelah menyatakan pengunduran diri secara tertulis, tidak mencabut pernyataan tersebut.

BAB II
PERMUSYAWARATAN
Pasal 6
Ayat 1
Musyawarah Besar Tahunan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Anggota Biasa yang telah terdaftar sebagai peserta Musyawarah Besar.
Ayat 2
Musyawarah Luar Biasa:
1.            Perubahan dan Pengesahan AD dan ART HME UJ sah apabila dihadiri oleh minimal dua pertiga jumlah Anggota Biasa yang telah terdaftar sebagai peserta Musyawarah Besar dan disetujui oleh minimal tiga perempat jumlah Anggota Biasa yang hadir.
2.            Pembubaran HME UJ sah apabila dihadiri oleh minimal tiga perempat jumlah Anggota HME UJ dan disetujui oleh lebih dari empat perlima jumlah anggota yang hadir.
Pasal 7
Permusyawaratan  HME UJ diselenggarakan oleh DPM HME UJ minimal satu kali dalam setahun.
Pasal 8
Ayat 1
Musyawarah Besar Tahunan dan Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan atas usul dari:
1.            Minimal sepertiga dari jumlah Anggota Biasa non Pengurus HME UJ kepada DPM HME UJ.
2.            DPM HME UJ dengan persetujuan minimal sepertiga jumlah Anggota Biasa non Pengurus HME UJ.
3.            Pengurus HME UJ dengan persetujuan DPM HME UJ.
4.            Jika DPM HME UJ tidak dapat menyelenggarakan Permusyawaratan HME UJ, maka  minimal dua pertiga jumlah Anggota Biasa dapat menunjuk Pengurus HME UJ untuk menyelenggarakan Permusyawaratan HME UJ.
Pasal 9
Tugas Permusyawaratan HME UJ adalah:
1.            Menyusun dan mengesahkan Garis-Garis Besar Program Kerja.
2.            Memilih dan menetapkan Ketua HME UJ.
3.            Mengesahkan DPM HME UJ.
4.            Mengevaluasi pertanggungjawaban DPM HME UJ.
5.            Mengevaluasi pertanggungjawaban Ketua HME UJ.
6.            Mengesahkan AD dan ART HME UJ.
Pasal 10
Wewenang Permusyawaratan HME UJ adalah:
1.            Mengubah Garis-Garis Besar Program Kerja.
2.            Menerima atau menolak pertanggungjawaban DPM HME UJ.
3.            Menerima atau menolak pertanggungjawaban Ketua HME UJ.
4.            Mengubah AD dan ART.
5.            Membubarkan HME UJ.
6.            Mengeluarkan Ketetapan Musyawarah Besar HME UJ.
Pasal 11
Ayat 1
Keputusan Musyawarah Besar HME UJ diambil secara musyawarah.
Ayat 2
Bila tidak tercapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB III
DEWAN PERTIMBANGAN MAHASISWA
Pasal 13
Ayat 1
DPM HME UJ adalah perwakilan 3 orang setiap angkatan yang masih sah terdaftar sebagai mahasiswa teknik elektro UJ dan merupakan Anggota Biasa HME UJ.
Ayat 2
Pemilihan anggota DPM HME UJ merupakan hak otonom masing-masing angkatan.
Pasal 14
Tugas DPM HME UJ adalah:
1.            Menjunjung tinggi dan menaati AD dan ART HME UJ.
2.            Mengawasi jalannya kepengurusan dengan acuan AD dan ART HME UJ.
3.            Melaporkan hasil kerjanya secara tertulis kepada Anggota Biasa minimal empat bulan sekali.
4.            Menampung dan menyampaikan setiap kritik dan saran anggota kepada Pengurus HME UJ.
5.            Mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dalam Musyawarah Besar HME UJ.
6.            Menyelenggarakan Rapat Anggota HME UJ.
7.            Menyelenggarakan Pemilihan Umum Ketua HME UJ.
Pasal 15
Wewenang DPM HME UJ adalah:
1.            Mengeluarkan memorandum I kepada Pengurus HME UJ, apabila dalam pandangannya, Pengurus HME UJ telah melanggar AD dan ART HME UJ.
2.            Jika waktu memorandum I habis dan menurut DPM HME UJ, Pengurus HME UJ belum memperbaiki kinerjanya, DPM HME UJ berhak mengeluarkan memorandum II.
3.            Jika waktu memorandum II habis dan menurut DPM HME UJ, Pengurus HME UJ masih belum memperbaiki kinerjanya, DPM HME UJ berhak mengusulkan Rapat Anggota.
4.            Membuat peraturan yang diperlukan dalam lingkup DPM HME UJ.
5.            Bersama Pengurus HME UJ, membuat kebijakan yang diperlukan bagi HME UJ, termasuk menyatakan keadaan darurat.
Pasal 16
Keanggotaan DPM HME UJ akan hilang apabila :
1.            Meninggal dunia.
2.            Sudah tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa teknik elektro UJ dan dapat diganti pada saat itu sesuai dengan mekanisme tertentu di angkatannya.
3.            Angkatan yang diwakili, menarik mandatnya.
4.            Mengundurkan diri dengan persetujuan angkatan yang diwakilinya.
5.            Telah habis masa tugasnya.

BAB IV
PENGURUS
Pasal 17
Ayat 1
Pengurus HME UJ adalah Ketua HME UJ beserta Anggota Biasa HME UJ yang termasuk dalam struktur kepengurusan.
Ayat 2
Struktur kepengurusan HME UJ dibentuk oleh Ketua HME UJ sesuai dengan kebutuhan.
Ayat 3
Masa jabatan Pengurus HME UJ adalah sampai diselenggarakan Musyawarah Besar Tahunan yang berikutnya.
Pasal 18
Ketua HME UJ adalah pimpinan tertinggi dalam Pengurus HME UJ.
Pasal 19
Ketua HME UJ dipilih melalui Pemilihan Umum Ketua HME UJ dan disahkan oleh DPM HME UJ dalam Musyawarah Besar Tahunan.
Pasal 20
Syarat-syarat Ketua HME UJ adalah :
1.            Anggota HME UJ dan bukan Anggota Kehormatan.
2.            Tidak terkena sanksi akademis dari Universitas Jember.
3.            Tidak menjabat sebagai ketua organisasi lain.
4.            Telah menjadi mahasiswa elektro UJ minimal selama 2 tahun.
Pasal 21
Tugas Ketua HME UJ adalah :
1.            Melaksanakan Garis-Garis Besar Program Kerja.
2.            Menyusun dan mengendalikan kepengurusannya.
3.            Mempertanggungjawabkan kepengurusannya pada Rapat Anggota.
4.            Mewakili HME UJ dalam hubungan-hubungan keluar.
5.            Memberikan tanggapan atas memorandum yang dikeluarkan oleh DPM HME UJ.
Pasal 22
Wewenang Ketua HME UJ adalah:
1.            Bersama DPM HME UJ, membuat kebijakan yang diperlukan bagi HME UJ.
2.            Memberikan penghargaan atau sanksi kepada anggota HME UJ sesuai dengan mekanisme yang ada.
Pasal 23
Tugas Pengurus HME UJ adalah :
1.            Menyusun dan melaksanakan program kerja yang dibuat sesuai dengan AD dan ART HME UJ.
2.            Mengevaluasi program kerja yang dilaksanakan.
Pasal 24
Wewenang Pengurus HME UJ adalah:
1.            Membuat aturan dalam lingkup kepengurusan.
2.            Mengusulkan Permusyawaratan kepada DPM HME UJ.
Pasal 25
Ketua HME UJ dinyatakan berhalangan tetap apabila :
1.            Status keanggotannya hilang.
2.            Menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari jabatan Ketua HME UJ kepada Permusyawaratan HME UJ.
3.            Ditarik mandatnya dalam Permusyawaratan HME UJ.
Pasal 26
Apabila Ketua HME UJ berhalangan tetap, maka pimpinan tertinggi dipegang oleh orang yang ditunjuk oleh DPM HME UJ sampai diselenggarakannya Permusyawaratan HME UJ dengan syarat :
1.            Disetujui Anggota Pengurus HME UJ yang bukan Ketua HME UJ yang telah berhalangan tetap.
2.            Dipertanggungjawabkan kepada anggota HME UJ.
Pasal 27
Dalam keadaan darurat, Pengurus HME UJ memberlakukan suatu peraturan yang telah disusun bersama DPM HME UJ.

BAB V
KEUANGAN
Pasal 28
Ayat 1
Iuran Anggota Biasa dipungut sekali dalam sebulan.
Ayat 2
Besarnya iuran ditentukan berdasarkan kesepakatan DPM HME UJ.
Ayat 3
Iuran Anggota Biasa dikelola oleh Pengurus HME UJ.
Ayat 4
Jika terjadi pembubaran HME UJ maka keuangan diserahkan kepada pihak yang membutuhkan.
Pasal 29
Ayat 1
Pengurus HME UJ pada permulaan masa tugasnya wajib menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja yang disosialisasikan kepada Anggota Biasa dan dipertanggungjawabkan di akhir masa kepengurusan melalui Permusyawaratan.
Ayat 2
DPM HME UJ pada permulaan masa tugasnya wajib menyusun anggaran keuangan dan diajukan kepada Pengurus HME UJ.
Ayat 3
Pengurus HME UJ dapat mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja apabila diperlukan.

Pasal 30
Sumbangan adalah uang atau materi yang dapat diuangkan yang didapat dari berbagai sumber di luar HME UJ secara legal.
Pasal 31
Dana dari usaha lain adalah dana hasil usaha dan kegiatan HME UJ berupa uang atau materi yang dapat diuangkan dengan menggunakan sarana HME UJ atau fasilitas yang dikuasakan kepada HME UJ.

BAB VI
ATRIBUT
Pasal 32
Ayat 1
Lambang HME UJ terdiri atas:
1.            Huruf HME berwarna biru tua dan biru muda bermakna angkatan yang lebih muda dan lebih tua
2.            Lambang Petir berwarna kuning.
3.            Tulisan ‘Himpunan Mahasiswa Elektro’bermakna identitas. Berwarna putih pada posisi tengah
Pasal 33   
Ayat 1
Bentuk dasar bendera HME UJ adalah persegi panjang
Ayat 2
Bendera HME UJ terdiri atas putih polos dan logo HME UJ di tengahnya.
Pasal 34
Ayat 1
Jaket HME UJ memiliki warna dasar
Ayat 2
Emblem bendera HME UJ terletak di dada sebelah kiri pada kedua sisi dan emblem lambang HME UJ terletak di lengan kanan atas pada sisi kain.
Pasal 35
Atribut HME UJ wajib dijaga penggunaannya secara bertanggung jawab oleh anggota HME UJ.

BAB VII
JANJI HME
Pasal 36
Janji Himastron diucapkan pada saat :
1.            Pelantikan Anggota Biasa HME UJ.
2.            Pelantikan Ketua HME UJ dan DPM HME UJ.

BAB VIII
HAL-HAL LAIN
Pasal 37
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD dan ART HME UJ akan diatur dalam musyawarah HME UJ dan/atau rapat yang derajatnya lebih rendah dari itu.
Pasal 38
Ayat 1
Dengan disahkannya AD dan ART HME UJ ini, maka AD dan ART yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ayat 2
AD dan ART HME UJ ini berlaku bagi seluruh anggota HME UJ sejak disahkan.



Lampiran 1
Janji HME

Kami
Elektron-elektron alam semesta
Berkombinasi membentuk atom-atom
Dalam gugus partikel HME Universitas Jember

Selalu taat pada
perintah Dia
Pencipta jagat raya ini

Setia memelihara
Ikatan partikel HME
Serta menjunjung tinggi
Kebersamaan dalam Ikatan HME Universitas Jember
Di bawah panji bendera kami

Jaya HME!
Jaya HME!
Jaya HME!


Lampiran 2
Lambang HME

1 komentar: