AD/ART HME UNIVERSITAS JEMBER
22.28
By
Unknown
1 komentar
DRAFT
ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN
MAHASISWA ELEKTRO
UNIVERSITAS
JEMBER
PEMBUKAAN
Oleh
dorongan hak dan tanggung jawab serta pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa,
bangsa, dan almamater Universitas
Jember, kami mahasiswa Teknik
Elektro Universitas Jember mempunyai kewajiban belajar, berkarya,
dan berjuang.
Atas
dasar ini pula, sesuai dengan kemurnian,
kedaulatan, dan asas kemahasiswaan, mahasiswa Teknik Elektro Universitas Jember
berhimpun dalam Himpunan Mahasiswa Elektro Universitas Jember.
Kemudian
untuk mencapai tujuan kesejahteraan anggota dan memperjuangkan nilai-nilai
kebenaran berdasarkan kemanusiaan, disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga berdasarkan kemahasiswaan yang
murni.
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa
Elektro Universitas Jember atau disingkat HME UJ.
Pasal 2
HME
UJ didirikan pada tangal 14 Februari
tahun 2002.
Pasal 3
HME
UJ bertempat
di Fakultas Teknik Universitas Jember.
BAB
II
ASAS,
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
HME UJ adalah Pancasila, Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Keilmuan Elektro.
Pasal 5
HME
UJ bersifat demokratis dan keahlian.
Pasal 6
HME
UJ bertujuan:
1.
Memperjuangkan kepentingan anggota dalam
bidang studi dan kesejahteraan.
2.
Memupuk dan membina kekeluargaan antar anggota beserta alumni.
3.
Membentuk anggota yang kreatif,
inovatif, berwawasan luas, dan berbudi pekerti luhur.
4.
Memperjuangkan nilai-nilai kebenaran
berdasarkan kemanusiaan.
5.
Mengembangkan dan memasyarakatkan ilmu
elektro.
BAB
III
HUBUNGAN
KELEMBAGAAN
Pasal 7
HME
UJ menjalin hubungan dengan Universitas Jember beserta struktur kelengkapannya.
Pasal 8
HME
UJ menghormati dan bekerja sama
dengan organisasi
kemahasiswaan lain yang dilakukan
atas dasar kesamaan tujuan.
Pasal 9
Hubungan
dengan lembaga atau perseorangan di masyarakat, berlandaskan pengabdian kepada
masyarakat dan saling menguntungkan.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota HME UJ terdiri atas:
1.
Anggota
Biasa
2.
Anggota
Kehormatan
BAB
V
ORGANISASI
Pasal 11
Pemegang
kekuasaan dan kedaulatan tertinggi di HME UJ adalah anggota yang
direpresentasikan dalam Musyawarah Besar HME UJ.
Pasal
12
Kelengkapan organisasi HME UJ
adalah:
1.
Dewan Pertimbangan Mahasiswa HME UJ atau
disingkat DPM HME UJ.
2.
Pengurus HME UJ.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawarah
HME UJ terdiri dari Musyawarah Besar Tahunan dan Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 14
Musyawarah
Luar Biasa terdiri atas:
1.
Musyawarah Pembubaran HME
UJ.
2.
Musyawarah Perubahan dan
Pengesahan AD dan ART HME UJ.
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan
HME UJ diperoleh dari:
1.
Iuran Anggota biasa.
2.
Sumbangan yang tidak mengikat.
3.
Usaha-usaha yang tidak bertentangan
dengan AD dan ART HME UJ.
Pasal 16
Keuangan
HME UJ dikelola oleh Pengurus HME UJ.
BAB
VIII
ATRIBUT
Pasal 17
Atribut
HME UJ terdiri atas:
1.
Jaket HME UJ.
2.
Bendera HME UJ.
3.
Lambang HME UJ.
4.
Kemeja
HME UJ.
BAB
IX
PERUBAHAN
AD DAN ART HME UJ
Pasal 18
Usulan
pengubahan AD dan ART HME UJ diajukan atas persetujuan minimal dua pertiga jumlah
Anggota Biasa.
BAB
X
PEMBUBARAN
HME UJ
Pasal 19
Usulan
pembubaran HME UJ diajukan atas persetujuan minimal tiga perempat jumlah
Anggota Biasa.
BAB
XI
HAL-HAL
LAIN
Pasal 20
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Penjelasan AD dan ART HME UJ.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Ayat
1
Keanggotaan
HME UJ terdiri atas:
1.
Anggota Biasa adalah seluruh mahasiswa
jurusan teknik elektro UJ yang
telah dinyatakan lulus dari proses kaderisasi yang ada di HME UJ.
2.
Anggota Kehormatan adalah:
a. Alumni mahasiswa teknik elektro UJ yang
pernah menjadi Anggota Biasa.
b. Mahasiswa
atau bukan mahasiswa yang diangkat karena hal-hal tertentu.
Ayat
2
Pengangkatan
Anggota Kehormatan untuk pasal 1, poin 2 bagian b, dilakukan oleh Pengurus HME
UJ setelah disetujui oleh DPM HME UJ.
Pasal 2
Kewajiban
Anggota HME UJ
1.
Setiap Anggota HME UJ wajib menjunjung
tinggi dan menaati AD dan ART HME UJ serta peraturan yang berlaku di HME UJ.
2.
Memelihara dan menjaga nama baik HME UJ.
3.
Setiap Anggota Biasa wajib membayar
iuran anggota sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus HME UJ bersama DPM HME UJ.
Pasal 3
Ayat
1
Hak
Anggota HME UJ
1.
Anggota Biasa
a. Menyampaikan
ide dengan cara lisan, tulisan, dan bentuk lainnya.
b. Mengikuti
kegiatan HME UJ.
c. Menggunakan
fasilitas HME UJ.
d. Membawa
nama HME UJ atas persetujuan Pengurus HME UJ.
e. Memilih
dan dipilih dalam pemilihan umum.
f. Mengeluarkan
pendapat dan memiliki hak suara pada saat Musyawarah Besar HME
UJ.
2.
Anggota Kehormatan
a.
Mengeluarkan pendapat pada
saat Musyawarah Besar HME UJ.
b.
Memiliki hak suara pada saat
Rapat Pembubaran HME UJ.
c.
Memberikan saran dan kritik
untuk HME UJ.
d.
Mengikuti kegiatan HME UJ
atas persetujuan Pengurus HME UJ.
e.
Menggunakan fasilitas HME UJ
atas persetujuan Pengurus HME UJ.
f. Membawa nama HME UJ atas persetujuan Pengurus HME UJ.
Ayat
2
Tata
cara penggunaan kewajiban dan hak diatur dalam peraturan tersendiri yang dibuat
oleh Pengurus HME UJ dan disetujui DPM HME UJ.
Pasal 4
Ayat
1
Anggota
HME UJ yang melanggar AD dan ART HME UJ akan diberi sanksi berupa:
1.
Peringatan tertulis.
2.
Pencabutan status keanggotaan.
Ayat
2
Mekanisme
sanksi diatur dalam aturan tersendiri yang dibuat dan disetujui oleh Pengurus HME
UJ bersama DPM HME UJ.
Pasal 5
Status
keanggotaan HME UJ hilang jika:
1.
Meninggal dunia.
2.
Tidak lagi menjadi mahasiswa teknik
elektro UJ, kecuali Anggota Kehormatan.
3.
Keanggotaannya dicabut oleh Pengurus HME
UJ dan disetujui oleh DPM HME UJ.
4.
Dalam tenggang waktu satu minggu setelah
menyatakan pengunduran diri secara tertulis, tidak mencabut pernyataan
tersebut.
BAB
II
PERMUSYAWARATAN
Pasal 6
Ayat
1
Musyawarah
Besar Tahunan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Anggota Biasa yang telah terdaftar sebagai peserta Musyawarah Besar.
Ayat
2
Musyawarah
Luar Biasa:
1.
Perubahan dan Pengesahan AD dan ART HME
UJ sah apabila dihadiri oleh minimal dua pertiga jumlah Anggota Biasa yang telah terdaftar sebagai peserta Musyawarah Besar
dan disetujui oleh minimal tiga perempat jumlah Anggota Biasa yang hadir.
2.
Pembubaran HME UJ sah apabila dihadiri
oleh minimal tiga perempat jumlah Anggota HME UJ dan disetujui oleh lebih dari
empat perlima jumlah anggota yang hadir.
Pasal 7
Permusyawaratan HME UJ diselenggarakan oleh DPM HME UJ
minimal satu kali dalam setahun.
Pasal 8
Ayat
1
Musyawarah
Besar Tahunan dan Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan atas usul dari:
1.
Minimal sepertiga dari jumlah Anggota
Biasa non Pengurus HME UJ kepada DPM HME UJ.
2.
DPM HME UJ dengan persetujuan minimal
sepertiga jumlah Anggota Biasa non Pengurus HME UJ.
3.
Pengurus HME UJ dengan persetujuan DPM HME
UJ.
4.
Jika DPM HME UJ tidak dapat
menyelenggarakan Permusyawaratan HME UJ, maka
minimal dua pertiga jumlah Anggota Biasa dapat menunjuk Pengurus HME UJ
untuk menyelenggarakan Permusyawaratan HME UJ.
Pasal 9
Tugas
Permusyawaratan HME UJ adalah:
1.
Menyusun dan mengesahkan Garis-Garis
Besar Program Kerja.
2.
Memilih dan menetapkan Ketua HME UJ.
3.
Mengesahkan DPM HME UJ.
4.
Mengevaluasi pertanggungjawaban DPM HME
UJ.
5.
Mengevaluasi pertanggungjawaban Ketua HME
UJ.
6.
Mengesahkan AD dan ART HME UJ.
Pasal 10
Wewenang
Permusyawaratan HME UJ adalah:
1.
Mengubah Garis-Garis Besar Program
Kerja.
2.
Menerima atau menolak pertanggungjawaban
DPM HME UJ.
3.
Menerima atau menolak pertanggungjawaban
Ketua HME UJ.
4.
Mengubah AD dan ART.
5.
Membubarkan HME UJ.
6.
Mengeluarkan Ketetapan Musyawarah Besar HME
UJ.
Pasal 11
Ayat
1
Keputusan
Musyawarah Besar HME
UJ diambil secara musyawarah.
Ayat
2
Bila
tidak tercapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB
III
DEWAN
PERTIMBANGAN MAHASISWA
Pasal 13
Ayat
1
DPM
HME UJ adalah perwakilan 3 orang
setiap angkatan yang masih sah terdaftar sebagai mahasiswa teknik elektro UJ
dan merupakan Anggota Biasa HME UJ.
Ayat
2
Pemilihan
anggota DPM HME UJ merupakan hak otonom masing-masing angkatan.
Pasal 14
Tugas
DPM HME UJ adalah:
1.
Menjunjung tinggi dan menaati AD dan ART
HME UJ.
2.
Mengawasi jalannya kepengurusan dengan
acuan AD dan ART HME UJ.
3.
Melaporkan hasil kerjanya secara
tertulis kepada Anggota Biasa minimal empat bulan sekali.
4.
Menampung dan menyampaikan setiap kritik dan saran anggota kepada
Pengurus HME UJ.
5.
Mempertanggungjawabkan hasil kerjanya
dalam Musyawarah Besar
HME
UJ.
6.
Menyelenggarakan Rapat Anggota HME UJ.
7.
Menyelenggarakan Pemilihan Umum Ketua HME
UJ.
Pasal 15
Wewenang
DPM HME UJ adalah:
1.
Mengeluarkan memorandum I kepada
Pengurus HME UJ, apabila dalam pandangannya, Pengurus HME UJ telah melanggar AD
dan ART HME UJ.
2.
Jika waktu memorandum I habis dan
menurut DPM HME UJ, Pengurus HME UJ belum memperbaiki kinerjanya, DPM HME UJ berhak
mengeluarkan memorandum II.
3.
Jika waktu memorandum II habis dan
menurut DPM HME UJ, Pengurus HME UJ masih belum memperbaiki kinerjanya, DPM HME
UJ berhak mengusulkan Rapat Anggota.
4.
Membuat peraturan yang diperlukan dalam
lingkup DPM HME UJ.
5.
Bersama Pengurus HME UJ, membuat
kebijakan yang diperlukan bagi HME UJ, termasuk menyatakan keadaan darurat.
Pasal 16
Keanggotaan
DPM HME UJ akan hilang apabila :
1.
Meninggal dunia.
2.
Sudah tidak terdaftar lagi sebagai
mahasiswa teknik elektro UJ dan dapat diganti pada saat itu sesuai dengan
mekanisme tertentu di angkatannya.
3.
Angkatan yang diwakili, menarik
mandatnya.
4.
Mengundurkan diri dengan persetujuan
angkatan yang diwakilinya.
5.
Telah habis masa tugasnya.
BAB
IV
PENGURUS
Pasal 17
Ayat
1
Pengurus
HME UJ adalah Ketua HME UJ beserta Anggota Biasa HME UJ yang termasuk dalam
struktur kepengurusan.
Ayat
2
Struktur
kepengurusan HME UJ dibentuk oleh Ketua HME UJ sesuai dengan kebutuhan.
Ayat
3
Masa
jabatan Pengurus HME UJ adalah sampai diselenggarakan Musyawarah Besar Tahunan
yang berikutnya.
Pasal 18
Ketua
HME UJ adalah pimpinan tertinggi dalam Pengurus HME UJ.
Pasal 19
Ketua
HME UJ dipilih melalui Pemilihan Umum Ketua HME UJ dan disahkan oleh DPM HME UJ dalam Musyawarah Besar
Tahunan.
Pasal 20
Syarat-syarat
Ketua HME UJ adalah :
1.
Anggota HME UJ dan bukan Anggota
Kehormatan.
2.
Tidak terkena sanksi akademis dari Universitas
Jember.
3.
Tidak menjabat sebagai ketua organisasi
lain.
4.
Telah
menjadi mahasiswa elektro UJ minimal selama 2 tahun.
Pasal 21
Tugas
Ketua HME UJ adalah :
1.
Melaksanakan Garis-Garis Besar Program
Kerja.
2.
Menyusun dan mengendalikan
kepengurusannya.
3.
Mempertanggungjawabkan kepengurusannya
pada Rapat Anggota.
4.
Mewakili HME UJ dalam hubungan-hubungan
keluar.
5.
Memberikan tanggapan atas memorandum
yang dikeluarkan oleh DPM HME UJ.
Pasal 22
Wewenang
Ketua HME UJ adalah:
1.
Bersama DPM HME UJ, membuat kebijakan
yang diperlukan bagi HME UJ.
2.
Memberikan penghargaan atau sanksi
kepada anggota HME UJ sesuai dengan mekanisme yang ada.
Pasal 23
Tugas
Pengurus HME UJ adalah :
1.
Menyusun dan melaksanakan program kerja
yang dibuat sesuai dengan AD dan ART HME UJ.
2.
Mengevaluasi program kerja yang
dilaksanakan.
Pasal 24
Wewenang
Pengurus HME UJ adalah:
1.
Membuat aturan dalam lingkup
kepengurusan.
2.
Mengusulkan Permusyawaratan kepada DPM HME
UJ.
Pasal 25
Ketua
HME UJ dinyatakan berhalangan tetap apabila :
1.
Status keanggotannya hilang.
2.
Menyatakan pengunduran diri secara
tertulis dari jabatan Ketua HME UJ kepada Permusyawaratan HME UJ.
3.
Ditarik mandatnya dalam Permusyawaratan HME
UJ.
Pasal 26
Apabila
Ketua HME UJ berhalangan tetap, maka pimpinan tertinggi dipegang oleh orang
yang ditunjuk oleh DPM HME UJ sampai diselenggarakannya Permusyawaratan HME UJ
dengan syarat :
1.
Disetujui Anggota Pengurus HME UJ yang
bukan Ketua HME UJ yang telah berhalangan tetap.
2.
Dipertanggungjawabkan kepada anggota HME
UJ.
Pasal 27
Dalam
keadaan darurat, Pengurus HME UJ memberlakukan suatu peraturan yang telah
disusun bersama DPM HME UJ.
BAB
V
KEUANGAN
Pasal 28
Ayat
1
Iuran
Anggota Biasa dipungut sekali dalam sebulan.
Ayat
2
Besarnya
iuran ditentukan berdasarkan kesepakatan DPM HME UJ.
Ayat
3
Iuran
Anggota Biasa dikelola oleh Pengurus HME UJ.
Ayat 4
Jika terjadi pembubaran HME UJ maka keuangan diserahkan
kepada pihak yang membutuhkan.
Pasal 29
Ayat
1
Pengurus
HME UJ pada permulaan masa tugasnya wajib menyusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja yang disosialisasikan kepada Anggota Biasa dan dipertanggungjawabkan di
akhir masa kepengurusan melalui Permusyawaratan.
Ayat
2
DPM
HME UJ pada permulaan masa tugasnya wajib menyusun anggaran keuangan dan
diajukan kepada Pengurus HME UJ.
Ayat
3
Pengurus
HME UJ dapat mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja apabila diperlukan.
Pasal 30
Sumbangan
adalah uang atau materi yang dapat diuangkan yang didapat dari berbagai sumber
di luar HME UJ secara legal.
Pasal 31
Dana
dari usaha lain adalah dana hasil usaha dan kegiatan HME UJ berupa uang atau
materi yang dapat diuangkan dengan menggunakan sarana HME UJ atau fasilitas
yang dikuasakan kepada HME UJ.
BAB
VI
ATRIBUT
Pasal 32
Ayat
1
Lambang
HME UJ terdiri atas:
1.
Huruf HME berwarna biru tua dan biru
muda bermakna angkatan yang lebih
muda dan lebih tua
2.
Lambang Petir berwarna kuning.
3.
Tulisan ‘Himpunan Mahasiswa Elektro’bermakna identitas. Berwarna putih pada posisi tengah
Pasal 33
Ayat
1
Bentuk
dasar bendera HME UJ adalah persegi panjang
Ayat
2
Bendera
HME UJ terdiri atas putih polos
dan logo HME UJ di tengahnya.
Pasal 34
Ayat
1
Jaket
HME UJ memiliki warna dasar
Ayat
2
Emblem
bendera HME UJ terletak di dada sebelah kiri pada kedua sisi dan emblem lambang
HME UJ terletak di lengan kanan atas pada sisi kain.
Pasal 35
Atribut
HME UJ wajib dijaga penggunaannya secara bertanggung jawab oleh anggota HME UJ.
BAB
VII
JANJI
HME
Pasal 36
Janji
Himastron diucapkan pada saat :
1.
Pelantikan Anggota Biasa HME UJ.
2.
Pelantikan Ketua HME UJ dan DPM HME UJ.
BAB
VIII
HAL-HAL
LAIN
Pasal 37
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam AD dan ART HME UJ akan diatur dalam musyawarah HME UJ dan/atau rapat
yang derajatnya lebih rendah dari itu.
Pasal 38
Ayat
1
Dengan
disahkannya AD dan ART HME UJ ini, maka AD dan ART yang sebelumnya dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Ayat
2
AD
dan ART HME UJ ini berlaku bagi seluruh anggota HME UJ sejak disahkan.
Lampiran 1
Janji
HME
Kami
Elektron-elektron alam semesta
Berkombinasi membentuk atom-atom
Dalam gugus partikel HME Universitas Jember
Selalu taat pada
perintah Dia
Pencipta jagat raya ini
Setia memelihara
Ikatan partikel HME
Serta menjunjung tinggi
Kebersamaan dalam Ikatan HME Universitas Jember
Di bawah panji bendera kami
Jaya HME!
Jaya HME!
Jaya HME!
Lampiran 2
Lambang
HME
salam kenal dari saya http://wahyubawono.blog.com
BalasHapus